Ahli Pidana: Hakim Sarpin Rusak Sistem Hukum, Bisa Serang Balik Polisi

Ahli Pidana: Hakim Sarpin Rusak Sistem Hukum, Bisa Serang Balik Polisi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 12:39 WIB
Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)
Jakarta -

Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hal dinilai sebagai langkah merusak sistem hukum dan bisa menjadi serangan balik ke polisi.

"Putusan ini merupakan kesesatan yang luar biasa dan merusak sistem. Ini bisa menyerang balik polisi, nanti di tiap-tiap Polres, Polsek para tersangka langsung menggugat praperadilan. Begitu ditetapkan tersangka, pencopet, pencuri, narkotika, langsung praperadilan. Kelabakan mereka. Pengadilan juga banjir perkara," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Senin (16/2/2015).

Logika Sarpin juga dinilai sangat dangkal dengan menafsirkan sesuai pandangannya sendiri. Ia tidak mengindahkan aturan yang ada dalam KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang disebut chaos hukum. Tirani!," cetus pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Untuk menyudahi kekacauan hukum ini, Mahkamah Agung (MA) harus turun tangan. Apakah lewat penetapan, kasasi, atau peninjauan kembali, semua diserahkan ke MA.

"MA juga harus mereview hakim-hakim yang bermasalah. Hakim juga tidak boleh bodoh," ujar Hibnu.

Seperti diketahui, ICW pernah melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial (KY) di awal gugatan praperadilan ini diajukan. Sarpin juga pernah dilaporkan 8 kali ke KY, salah satunya terkait suap. Anehnya, belakangan KY mendukung Sarpin.

(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads