"Saya menyarankan agar KPK segera mengajukan peninjauan kembali," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
Refly berharap MA nantinya bisa membatalkan putusan praperadilan yang memenangkan Komjen BG tersebut. Karena putusan itu dianggap menjadi lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi.
"Maka tetap pada posisi semula bahwa yang seperti ini tidak masuk ranah praperadilan," katanya.
Menurut Refly praperadilan Komjen Budi memang sudah keluar dari jalur seharusnya. "Apa yang disampaikan baik argumen maupun dalil itu bisa disampaikan di Pengadilan Tipikor, bukan di praperadilan," katanya.
(van/nrl)











































