Harifin Tumpa: MA Bisa Koreksi Putusan Hakim Sarpin

Harifin Tumpa: MA Bisa Koreksi Putusan Hakim Sarpin

Ferdinan - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 11:53 WIB
Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)
Jakarta -

Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terkait penetapan tersangka perkara korupsi. Hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka termasuk penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan putusan hakim Sarpin harus dihormati. Namun dia mempertanyakan 'manuver' hakim Sarpin yang secara sepihak menyatakan penetapan tersangka sebagai objek materi praperadilan meski sebenarnya Pasal 77 KUHAP secara tegas tidak mengatur hal tersebut.

"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP maka hakim boleh memasukkannya (menjadi objek praperadilan). Pendapat hakim tersebut tidak benar sebab praperadilan mengatur jelas objek dan kewenangan," tutur Harifin Tumpa saat dihubungi Senin (16/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut putusan praperadilan memang sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi masih ada kesempatan untuk mengoreksi putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jaksel tersebut.

"Kalau MA berpendapat putusan merusak sistem hukum, MA boleh menggunakan kewenangan pengawasan untuk koreksi putusan itu. MA punya wewenang pengawasan tertinggi jadi kalau MA berpendapat putusan ini merusak sistem hukum maka dibolehkan meluruskan," tegas Harifin Tumpa.

Pembatalan atas putusan masih dimungkinkan terjadi bila MA memang menilai ada penyimpangan dalam putusan karena merusak tatanan hukum yang berlaku.

"Pimpinan MA masing-masing mempunyai pendapat masing-masing. Tapi kalau dari segi kewenangan pengawasan bisa dilakukan. Pengawasan dalam arti meluruskan apa yang dianggap menyimpang," sebutnya.



(fdn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads