"Korban diberikan bimbingan," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Sabtu (14/2/2015).
Para korban prostitusi ini mulai dari usia 14 tahun hingga 17 tahun. Mereka menjual diri karena faktor ekonomi. Polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua tersangka pria, R dan H dan 2 tersangka perempuan Mn dan ME," tegas Arief.
"Tersangka melanggar UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak pasal 81, 82 dan pasal 88. Ancamannya sampai 15 tahun," tutup Arief.
(ndr/mad)