Prostitusi Anak, Polisi Jerat Pria Hidung Belang di Pontianak 15 Tahun Bui

Prostitusi Anak, Polisi Jerat Pria Hidung Belang di Pontianak 15 Tahun Bui

- detikNews
Sabtu, 14 Feb 2015 13:08 WIB
Jakarta - Remaja korban prostitusi di Pontianak, Kalimantan Barat sudah dikembalikan ke orangtuanya. Polisi mengamankan mereka dari sebuah salon dan tempat pijat di Jl Gajah Mada.

"Korban diberikan bimbingan," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Sabtu (14/2/2015).

Para korban prostitusi ini mulai dari usia 14 tahun hingga 17 tahun. Mereka menjual diri karena faktor ekonomi. Polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara para tersangka yang diduga terlibat dalam prostitusi itu dijerat dengan pidana perlindungan anak.

"Ada dua tersangka pria, R dan H dan 2 tersangka perempuan Mn dan ME," tegas Arief.

"Tersangka melanggar UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak pasal 81, 82 dan pasal 88. Ancamannya sampai 15 tahun," tutup Arief.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads