Sidang Romi Herton-Masyito memang molor berjam-jam. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Much. Muhlis baru dimulai pukul 17.20 WIB dari jadwal semula 09.00 WIB, Kamis (12/2/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
Sebelum membacakan surat tuntutan, Jaksa KPK yang dipimpin Pulung Rinandoro meminta izin agar surat tuntutan tidak dibacakan seluruhnya. Permintaan ini disambut baik tim pengacara maupun Romi Herton yang duduk bersebelahan bersama Masyito di kursi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK memang baru membacakan analisa yuridis dakwaan kesatu sebelum sidang akhirnya diskors pada pukul 18.38 WIB. Dalam analisa yuridisnya, Jaksa KPK menyatakan Romi-Masyito terbukti memberikan duit suap ke Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy.
"Terdakwa Romi Herton dan terdakwa Masyito memberikan uang Rp 14,145 miliar dan USD 316.700 kepada Akil Mochtar sebagai Ketua MK dan ketua panel hakim yang menyidangkan perkara keberatan Pilkada melalui Muhtar Ependy, dimaksudkan agar putusannya membatalkan rekapitulasi suara oleh KPU Kota Palembang," ujar Jaksa Pulung Rinandoro.
(fdn/kha)