"Urusan menyerang, merusak itu kan perbuatan kriminal. Sudah masuk ke ranah hukum," komentar pria yang akrab disapa Aher tersebut di Gedung Negara Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Bandung, Kamis (12/2/2015).
Apalagi, lanjut Aher, penyerangan tersebut dilakukan di lingkungan pesantren yang merupakan kawasan pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun mempercayakan kasus itu kepada kepolisian dan berharap bisa diusut tuntas. Karena menurutnya penyerangan dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan.
"Harus diselesaikan secara hukum agar tidak terjadi ekses di kemudian hari. Kita serahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Penyerangan dilakukan pada Rabu (11/2/2015) malam. Gerombolan preman tersebut datang dan menganiaya seorang jamaah Az Zikr, bernama Faisal. Arifin menyebut gerombolan preman itu datang dan meminta spanduk menolak faham Syiah diturunkan di kampung Az Zikra. Arifin juga menyampaikan pelaku dipimpin seseorang yang bernama Habib Ibrahim.
(avi/try)