Hari Ini, Tarif PAM Naik 8,14%
Selasa, 01 Feb 2005 14:46 WIB
Jakarta - PT PAM Jaya mulai hari ini menaikkan tarif air minum sebesar 8,14 persen. Kenaikan tersebut diberlakukan untuk kelompok pelanggan I, II, IIIA, IIIB dan IVA.Sedangkan untuk kelompok IVB (industri dan niaga), PAM Jaya tidak akan menaikkan tarifnya, karena hal tersebut dinilai akan menimbulkan eksploitasi berlebihan air tanah dalam oleh kelompok tersebut.Ketua Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta Achmad Lanti saat jumpa pers di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (1/2/2005), menyatakan, kenaikan tarif PAM diantaranya untuk menutupi biaya investasi yang saat ini meningkat akibat kenaikan harga operasional.Selain itu, kenaikan tarif juga untuk membayar biaya operasional PAM Jaya sendiri, membayar utang PAM Jaya ke Depkeu, dan untuk membayar cicilan utang kerjasama dengan para investor."Namun kenaikan tersebut tidak sama untuk semua kelompok, dan disesuaikan dengan kemampuan mereka masing-masing," katanya.Tarif rata-rata kenaikan air PAM Rp 4.965/meter kubik, di mana untuk kelompok I kenaikannya 0,1 persen, kelompok II sebesar 0,11 persen, kelompok IIIA dan IIIB masing-masing 0,14 persen dan 0,12 persen. Sedangkan untuk kelompok IVA sebesar 0,11 persen.Kenaikan tarif ini efektif terhitung 1 Januari 2005, namun SK No.138/2005 menyebutkan kenaikan efektif mulai 20 Januari 2005. "Kalau dinaikkan pada 20 Januari kita menghitungnya agak kesulitan. Jadi, kenaikannya dimulai sejak hari ini. Kenaikan diberlakukan terhadap tarif volum matrix saja. Sedangkan biaya pemeliharaan meter dan satuan beban tidak mengalami kenaikan," paparnya. Achmad juga menambahkan, kenaikan tarif PAM akan diikuti dengan pemberian peningkatan pelayanan kepada publik. Salah satunya dengan mengurangi kebocoran-kebocoran, baik secara teknis maupun non teknis."Kalau secara teknis operator dapat mengganti pipa-pipa yang berumur 20-40 tahun," kata dia. Sedangkan untuk kebocoran teknis, operator harus mencegah terjadinya pencurian air.Jika, operator PAM tidak bisa memenuhi penurunan kebocoran tersebut, maka PT PAM Jaya akan memberikan sanksi. "Sanksi sesuai dengan kontrak, dan nama akan diumumkan bahwa kinerjanya tidak seperti yang diharapkan," katanya.Pernyataan senada disampaikan Asisten Pembangunan Pemprov DKI Jakarta Hari Sandjojo. Hari menyatakan, pihak Pemda akan memberikan sanksi kepada operator PAM yaitu denda Rp 5 juta/satu kubik.
(umi/)











































