Jadi Ahli di Praperadilan, Prof Romli Jelaskan Soal Jumlah Pimpinan KPK

Jadi Ahli di Praperadilan, Prof Romli Jelaskan Soal Jumlah Pimpinan KPK

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 12:19 WIB
Jadi Ahli di Praperadilan, Prof Romli Jelaskan Soal Jumlah Pimpinan KPK
Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Profesor Romli Kartasasmita menjadi saksi ahli pertama yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan siang ini. Saat memberikan kesaksian, Romli sempat melayangkan instruksi kepada hakim bahwa pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan sering diulang-ulang.

Pantauan detikcom di PN Jaksel, Rabu (11/2/2015), di awal persidangan, Romli sempat menceritakan secara ringkas awal mula pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya juga menjelaskan bahwa perlunya 5 pimpinan KPK supaya tidak terjadi abuse of power dan penyalahgunaan kewenangan.

"Apabila terjadi kekosongan di tubuh pimpinan, maka KPK harus segera melayangkan surat kepada Presiden untuk mencari penggantinya," jelas Romli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romli juga menjelaskan awal mula kenapa penyidik dan penuntut di KPK berasal dari instansi kepolisian dan kejaksaan.

"Awal mulanya KPK berkeinginan untuk memiliki penyidik independen, namun karena hal tersebut akan memakan waktu yang lama untuk penyesuaian, pelatihan, penandatanganan sertifikat, pengalaman dan sebagainya, untuk efisiensi, akhirnya KPK merekrut penyidik dan penuntut dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Romli.

Usai penjelasan tersebut, tim kuasa hukum BG diberikan kesempatan untuk melontarkan beberapa pertanyaan. Salah satu kuasa hukum dalam pertanyaannya kepada Romli kembali menanyakan pentingnya pimpinan KPK harus berjumlah 5 orang.

โ€Ž"Seberapa pentingkah KPK supaya harus memiliki pimpinan sebanyak 5 orang? Dan kenapa penyidik dan penuntut harus berasal dari kepolisian dan kejaksaan?," tanya salah seorang kuasa hukum BG.

"Saya kira tadi sudah saya jawab cukup jelas di awal," jawab Romli.

Kembali kuasa hukum BG melontarkan pertanyaan terkait pasal 32 UU KPK ayat 1 dan 2 mengenai pemberhentan atau pengunduran diri pimpinan KPK.

"Pasal 32 UU KPK disebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan dengan menyebut beberapa syarat. Seingat anda, ketika seseorang sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, apakah dia masih punya hak untuk melakukan kewenangan sebagai pimpinan KPK? Apakah ini berhubungan dengan pemberhentian KPK itu harus dโ€Žengan keputusan Presiden?," tanya kuasa hukum BG.

"Sesuai pasal 1 ayat 1, berhenti atau diberhentikan, pengunduran diri atau berhenti itu normal. Tapi kalau berpijak pada ayat 2, itu diberhentikan sementara. Jadi sebetulnya yang memberhentikan adalah yang mengangkat, yaitu Presiden. Kalau ada pengunduran diri, tak perlu ada surat pengunduran diri, cuma memberitahu bahwa pimpinan KPK mengundurkan diri kepada Presiden lewat surat," jelasnya.

"Saya kira penafsiran antara ayat 1 dan 2 dalam satu pasal maknanya tidak bisa dibedakan, karena itu satu kesatuan. Lagipula, semua sudah saya jelaskan di awal, jadi saya tak perlu mengulangi lagi," kata Romli.

Pernyataan Romli ikut dikomentari oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

"Saya kira saudara pemohon, apabila tadi di awal sudah jelas dijelaskan, tolong jangan diulang lagi untuk ditanyakan. Tadi di awal saudara saksi sudah menyebut telah menjelaskan secara lengkap, jadi tolong langsung ke pokok permasalahan," kata Hakim.





(rni/fjp)


Berita Terkait