"Ada positif putusan itu, di mana ada sanksi kalau melakukan perbuatan zina. Jadi zina itu ada dampak dan sanksinya," ujar pakar hukum pidana, Dr Mudzakir saat dihubungi, Rabu (10/2/2015).
Dia menambahkan, sebaiknya korban mengajukan gugatan perdata sebagai bentuk pertanggungjawaban materi. Dia mengatakan penerapan pasal pemerkosaan di KUHP mengalami perluasan makna seiring perkembangan zaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudzakir menambahkan apa yang diputus dalam kasus polisi 'playboy' sudah sepantasnya diberikan.
"Ya itu konsekuensi kalau berzina, sama saja kayak main api resikonya terbakar," ujarnya.
Briptu MZJ merayu Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk menidurinya dengan janji akan menikahinya. Alhasil, keperawanan Bunga terengut. Tapi dasar penjahat kelamin, janji tinggal janji belaka.
MZJ lalu dipolisikan dan diseret ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu lalu menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan delik perkosaan. PN Bengkulu meluaskan makna 'ancaman kekerasan' secara tekstual menjadi kontekstual. Yaitu selama ada relasi kuasa, maka ancaman kekerasan tidak harus diterjemahkan secara tekstual.
(rvk/asp)