Polisi Playboy Dibui 5 Tahun, Korban Juga Bisa Gugat Perdata

Polisi Playboy Dibui 5 Tahun, Korban Juga Bisa Gugat Perdata

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 18:10 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Briptu MZJ karena merenggut keperawanan seorang gadis. Putusan itu diharapkan memberi efek jera kepada pasangan muda-mudi dalam berhubungan seks.

"Ada positif putusan itu, di mana ada sanksi kalau melakukan perbuatan zina. Jadi zina itu ada dampak dan sanksinya," ujar pakar hukum pidana, Dr Mudzakir saat dihubungi, Rabu (10/2/2015).

Dia menambahkan, sebaiknya korban mengajukan gugatan perdata sebagai bentuk pertanggungjawaban materi. Dia mengatakan penerapan pasal pemerkosaan di KUHP mengalami perluasan makna seiring perkembangan zaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perlu digugat perdata supaya mereka-mereka yang berzina tidak seenaknya saja," ucap pengajar Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Mudzakir menambahkan apa yang diputus dalam kasus polisi 'playboy' sudah sepantasnya diberikan.

"Ya itu konsekuensi kalau berzina, sama saja kayak main api resikonya terbakar," ujarnya.

Briptu MZJ merayu Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk menidurinya dengan janji akan menikahinya. Alhasil, keperawanan Bunga terengut. Tapi dasar penjahat kelamin, janji tinggal janji belaka.

MZJ lalu dipolisikan dan diseret ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu lalu menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan delik perkosaan. PN Bengkulu meluaskan makna 'ancaman kekerasan' secara tekstual menjadi kontekstual. Yaitu selama ada relasi kuasa, maka ancaman kekerasan tidak harus diterjemahkan secara tekstual.

(rvk/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads