"Setelah kami lakukan pengecekan di kantor polisi Jatinegara, pelaku adalah siswa SMK Grafika yang telah kami keluarkan pada tanggal 9 Oktober 2014 dikarenakan melakukan tindakan yang sama (tawuran)," kata Selamet dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (10/2/2015).
Selamet mengatakan tawuran yang dilakukan Zaelani pada 2 Februari 2015 lalu sudah bukan tanggung jawab sekolah. Sebab kejadian tawuran itu terjadi setelah Zaelani dikeluarkan dari sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selamet menjelaskan dikeluarkannya Zaelani berdasarkan Surat keterangan nomor 095/101.45/SMK.G/X/20145. Surat tersebut menyebutkan Zaelani kelas XI-C beralamat di Wijaya I Rt 012/005 no 41 Jakarta Selatan telah melanggar tata tertib sekolah berupa:
1. Mencemarkan nama baik sekolah (terlibat tawuran)
2. Membawa air keras di sekolah
3. Pernah diskorsing karena melanggar tata tertib sekolah
4. Sudah membuat perjanjian sebanyak 2 kali
5. Di kelas X sudah banyak pelanggaran tata tertib sekolah
6. Poin pelanggaran sudah mencapai 200 poin.
"Terhitung hari Kamis, 9 Oktober 2014 siswa bernama Zaelani dikembalikan kepada orang tua dan bukan lagi sebagai siswa SMK GRafika Yayasan Lektur," tutup Selamet.
(slm/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini