Sidang yang berlangsung dari pukul 09.39 WIB, Selasa (10/2/2015) itu dibuka oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim pengacara BG kemudian maju ke meja hakim untuk menyerahkan sejumlah dokumen.
Dokumen yang diajukan mulai dari salinan putusan praperadilan PN Jaksel, putusan MA, Peraturan Kapolri, putusan MK, hingga salinan berita dari media massa. Masing-masing dokumen itu disebut oleh hakim Sarpin dan masih disortir hingga pukul 11.05 WIB dan masih berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pemeriksaan dokumen tersebut, Sarpin telah mempersilakan pengacara BG untuk menyiapkan saksi-saksi. Salah satu kuasa hukum BG, Maqdir Ismail telah menyebutkan akan menghadirkan 8 orang saksi saat diwawancara sebelum sidang dimulai.
(dha/ndr)










































