Pengacara BG Ajukan Setumpuk Bukti Dokumen di Persidangan Praperadilan

Pengacara BG Ajukan Setumpuk Bukti Dokumen di Persidangan Praperadilan

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 11:20 WIB
Pengacara BG Ajukan Setumpuk Bukti Dokumen di Persidangan Praperadilan
Jakarta - Sidang praperadilan‎ yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon. Tim kuasa hukum BG pun mengajukan setumpuk dokumen untuk mendukung dalil-dalil permohonananya.

Sidang yang berlangsung dari pukul 09.39 WIB, Selasa (10/2/2015) itu dibuka oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim pengacara BG kemudian maju ke meja hakim untuk menyerahkan sejumlah dokumen.

‎Dokumen yang diajukan mulai dari salinan putusan praperadilan PN Jaksel, putusan MA, Peraturan Kapolri, putusan MK, hingga salinan berita dari media massa. Masing-masing dokumen itu disebut oleh hakim Sarpin dan masih disortir hingga pukul 11.05 WIB dan masih berlanjut.

‎"Bukti P6 Surat Pemanggilan dari KPK No. SPGL 333/23/01/2015 tanggal 21 Januari 2015. Bukti P7 Surat Pemanggilan dari KPK No. SPGL 3334/23/01/2015 tanggal 21 Januari 2015. Bukti P8 Surat Pemanggilan dari KPK No. SPGL 3335/23/01/2015 tanggal 21 Januari 2015," ucap Sarpin saat membacakan beberapa bukti dokumen yang dihadirkan oleh pengacara BG.

Usai pemeriksaan dokumen tersebut, Sarpin telah mempersilakan pengacara BG untuk menyiapkan saksi-saksi. Salah satu kuasa hukum BG, Maqdir Ismail telah menyebutkan akan menghadirkan 8 orang saksi saat diwawancara sebelum sidang dimulai.

(dha/ndr)


Berita Terkait