KPK Kembali Panggil Suryadharma Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Haji

KPK Kembali Panggil Suryadharma Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Haji

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 11:13 WIB
KPK Kembali Panggil Suryadharma Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Haji
Jakarta - KPK kembali memanggil Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi haji. Politikus PPP itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak masih aktif bertugas sebagai Menag.

"Ada panggilan untuk SDA, mantan Menag terkait kasus dugaan korupsi haji," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (10/2/2015).

Ini merupakan panggilan kedua untuk Suryadharma. Mantan Ketum PPP ini pertama kali dipanggil sebagai tersangka pada 2 Februari silam, namun tidak hadir karena mempersoalkan surat panggilan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Suryadharma kala itu datang ke kantor KPK dan menyatakan klien mereka tidak hadir lantaran di surat panggilan ada kesalahan. Dalam surat itu disebutkan ada dua penulisan status Surydharma dalam pemeriksaan, yang pertama sebagai saksi, dan di bagian surat lain disebutkan sebagai tersangka.‎

Suryadharma sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2014. Sejak penetapan tersangka itu, tim KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. KPK juga mengirimkan tim khusus untuk ke Arab Saudi untuk mencari data dan barang bukti terkait kasus korupsi ini.

Ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan KPK dalam pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 itu, di antaranya ‎pengadaan catering, pemondokan dan transportasi. KPK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji pada tahun lainnya.

Selain Suryadharma, penyidik KPK juga memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis. Pejabat eselon II Kemenag itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Suryadharma.



(fjp/ndr)


Berita Terkait