Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Senin 9 Februari 2015 di Reception Hall Istana Malacanang, Manila, disaksikan Presiden Joko Widodo dan Presiden Republik Filipina, Benigno S Aquino III. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dan Dirjen PDEA Arturo G CACDAC JR.
Salah satunya adalah mengenai pertukaran informasi mengenai jaringan dan orang orang yang terkait, atau diduga terkait, atau ditahan karena produksi dan perdagangan narkotika, zat psikotropika dan prekursornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kedua negara tidak hanya sepakat dalam pemberantasan narkotika, tapi juga kepada hasil atau aset yang dimiliki pelaku dari kejahatan narkotika. "Metode yang digunakan untuk perpindahan, penyembunyian atau penyamaran hasil perdagangan, properti dan peralatan termasuk termasuk dalam semua aspek pencucian uang terkait dengan perdagangan narkotika, zat psikotropika dan prekursornya," salah satu poin kesepahaman.
Penandatanganan Nota Kesepahamandidahului dengan pertemuan Bilateral antara Presiden
RI dan Presiden Republik Filipina bertempat di Aguinaldo Room Istana Nalacanang. Presiden didampingi Menko Perekonomian, Menlu, Mendag, Mendikbud, Menaker, Ka BNP2TKI, Ka BNN, Dubes RI Manila, Gub Lemhanas, Dirjen Aspasaf Kemlu, Dirjen KSPI, Deputi Hukum dan Kerma BNN, dan Deputi KS Lemhanas.
Selanjutnya President RI dan Rombongan menghadiri pertemuan dengan masyarakat Indonesia di Manila bertempat di KBRI Manila. Presiden menyampaikan mengenai isu yang mendesak terkait pelaksanaan hukuman mati gembong narkotika.
"Presiden RI menyampaikan antara lain bahwa isu mendesak yang perlu dilaksanakan adalah eksekusi hukuman mati."
(ahy/vid)










































