Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais membacakan laporan terkait pembahasan dua RUU tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
"Dengan disahkannya dua RUU Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi di atas diharapkan dapat mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara sehingga tidak ada lagi pelaku kejahatan yang dapat meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat ia melakukan kejahatan," kata Hanafi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah pengesahan RUU perjanjian ekstradisi ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fadli yang dijawab dengan koor setuju.
Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah lalu menyampaikan terima kasih atas pengesahan UU tersebut. Laoly menuturkan bahwa pemerintah memang membutuhkan kerjasama ini untuk menindak para pelaku kejahatan luar biasa.
"Extraordinary crime trennya meningkat. Tipikor, TPPU, narkotika, penyelundupan manusia, terorisme, pencurian ikan, ini butuh kerjasama antarnegara," ucap Laoly.
Dalam rapat paripurna ini, DPR juga mengesahkan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Timor Leste tentang Kerjasama di bidang Pertahanan serta RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Republik Islam Pakistan tentang Kerjasama di bidang Pertahanan.
"Kerjasama pertahanan diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara. Kami harap kerjasama bisa jaga hubungan baik dengan kedua negara," kata Wakil Ketua Komisi I Asril aswar dalam laporannya.
Seluruh anggota dewan juga menyetujui dua RUU ini disahkan menjadi UU tanpa interupsi. Menhan Ryamizard Ryacudu sebagai perwakilan pemerintah mengapresiasi pengesahan ini.
"Pertukaran informasi dalam bidang pertahanan bidang bersenjata dan bidang logistik persetujuan Republik Indonesia dan petahanan dapat meningkatkan konsultasi kepada kedua negara bagi hubungan bilateral," ungkap Ryamizard.
(imk/trq)