DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi RI-Papua Nugini dan RI-Vietnam

DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi RI-Papua Nugini dan RI-Vietnam

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 17:31 WIB
Jakarta - Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Papua Nugini serta RI dan Vietnam menjadi UU. Dengan disahkannya UU ini, maka pemerintah kini bisa menindak pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais membacakan laporan terkait pembahasan dua RUU tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).

"Dengan disahkannya dua RUU Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi di atas diharapkan dapat mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara sehingga tidak ada lagi pelaku kejahatan yang dapat meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat ia melakukan kejahatan," kata Hanafi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat menanyakan persetujuan ke anggota dewan apakah dapat menyetujui dua RUU tersebut.

"Apakah pengesahan RUU perjanjian ekstradisi ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fadli yang dijawab dengan koor setuju.

Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah lalu menyampaikan terima kasih atas pengesahan UU tersebut. Laoly menuturkan bahwa pemerintah memang membutuhkan kerjasama ini untuk menindak para pelaku kejahatan luar biasa.

"Extraordinary crime trennya meningkat. Tipikor, TPPU, narkotika, penyelundupan manusia, terorisme, pencurian ikan, ini butuh kerjasama antarnegara," ucap Laoly.

Dalam rapat paripurna ini, DPR juga mengesahkan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Timor Leste tentang Kerjasama di bidang Pertahanan serta RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Republik Islam Pakistan tentang Kerjasama di bidang Pertahanan.

"Kerjasama pertahanan diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara. Kami harap kerjasama bisa jaga hubungan baik dengan kedua negara," kata Wakil Ketua Komisi I Asril aswar dalam laporannya.

Seluruh anggota dewan juga menyetujui dua RUU ini disahkan menjadi UU tanpa interupsi. Menhan Ryamizard Ryacudu sebagai perwakilan pemerintah mengapresiasi pengesahan ini.

"Pertukaran informasi dalam bidang pertahanan bidang bersenjata dan bidang logistik persetujuan Republik Indonesia dan petahanan dapat meningkatkan konsultasi kepada kedua negara bagi hubungan bilateral," ungkap Ryamizard.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads