Akibatnya mereka didakwa melanggar Perda Nomor 3 tahun 2013 dan Perda Nomor 8 tahun 2007. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tertangkap tangan kami tindak tegas dan dibawa ke persidangan," ujar Wali Kota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kasatpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto, hari ini 90 pelanggar Perda nomor 3 tahun 2013 dan Perda nomor 8 tahun 2007 tersebut telah disidang di PN Jaksel.
"Sebanyak 47 warga melanggar Perda nomor 8 dan 11 warga melanggar Perda nomor 3. Mereka diberikan denda masing-masing Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Sementara 34 perkara lainnya diputus Verstek karena pelanggar tidak hadir," jelasnya.
Sidang yang berlangsung siang kemarin dipimpin oleh Hakim Pudji Tri Rahardi.
"Hari ini dihimpun biaya perkara dan Verstek terbayar sebanyak Rp 8.197.000," sambung Sulis.
Menurut Sulis, salah satu warga bernama Baharudin contohnya, tertangkap tangan sedang membuang sampah di Jalan Pengadegan, Kecamatan Pancoran. Saat sidang dia dikenakan saksi denda sebesar Rp 150 ribu.
"Saat ditanya sih, dia mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Semoga dengan adanya operasi tangkap tangan ini, para warga yang suka buang sampah sembarangan bisa jera," tutup Sulis.
(rni/ear)