Overstay 6 bulan di Indonesia, WN Nigeria Ini Terancam Dideportasi Imigrasi Jaktim

Overstay 6 bulan di Indonesia, WN Nigeria Ini Terancam Dideportasi Imigrasi Jaktim

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 18:08 WIB
WN Nigeria yang diamankan (Edward/ detikcom)
Jakarta - Imigrasi Jakarta Timur melakukan operasi penindakan Warga Negara Asing. Berbekal informasi warga unit Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Imigrasi), petugas imigrasi mendapati WN Nigeria yang bertempat tinggal di rumah kos kawasan Klender yang izin tinggalnya sudah habis.

Pantauan di lapangan, Jumat (6/2/2015), pukul 17.00 WIB operasi dimulai dengan menyusupkan dua anggota Wasdakim Imigrasi Jaktim. Setelah menemukan kamar yang dihuni WN Nigeria berinisial DO tersebut, tim langsung melakukan penggrebegan ke dalam kamarnya. Tim pun meminta DO untuk menunjukkan identitas dirinya.

"Saya dari Afrika, saya tidak tahu kenapa-kenapa," ujar DO dengan logat bahasa Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kepentingan lebih lanjut, petugas pun membawa DO ke kantor Imigrasi Jaktim. Dengan mengenakan baju polo berwarna putih dan celana jeans biru, DO dibawa dengan menggunakan mobil Toyota Innova.

Kasie Wasdakim Komang Trisna yang ikut dalam penggrebegan mengatakan kalau WNA tersebut memiliki identitas diri. Namun setelah dilakukan pendalam izin tinggal WN Nigeria tersebut sudah lewat.

"Setelah kita periksa ternyata yang bersangkutan bisa menujukan paspor, akan tetapi dugaan sementara ini dia telah overstay di Indonesia dari bulan Juni 2014," ujar Komang

Sejauh ini dalam melakukan operasi ini, pihaknya tidak mendapat perlawanan. Warga Nigeria tersebut terancam dideportasi jika didapati ada pelanggaran.

"Kalau nyatanya dari hasil pemeriksaan ada indikasi pelanggaran yang bersangkutan bisa kita deportasi," tutupnya.


(edo/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads