"Ini biar semakin akrab juga," kata Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (6/2/2015).
Menurut Dodi, acara Presiden Jokowi di daerah tidak hanya seremoni saja, namun juga diisi dengan dialog bersama para kepala daerah dan warganya. Dalam kesempatan itu, kerap terjadi kebingungan penyebutan nama. Hingga akhirnya pada pertemuan 22 Januari 2015 lalu antara Jokowi dan para kepala daerah di Istana Bogor, disepakati penyebutan nama tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebutan lengkapnya seperti berikut: "Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi".
Bila penyebutan di acara resmi dengan nama Jokowi, bagaimana dengan penulisan di surat resmi? Menurut Dodi, itu masih memakai nama lengkap 'Joko Widodo'.
"Kalau surat namanya lengkap. Ini hanya acara saja dan dialog-dialog," terangnya.
Surat edaran resmi itu bernomor 100/449/SJ. Surat ditujukan bagi sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Isi suratnya berupa penyebutan nama Presiden RI pada saat acara kenegaraan. Surat itu ditandatangani Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung atas nama Mendagri.
(mad/nwk)