Ketujuh napi yang melarikan diri yaitu Hanafiah yang divonis 14 tahun penjara, Saiful Amri 18 tahun penjara, Saiful divonis 5 tahun, Bactiar divonis 5 tahun, Syahrol Nizar divonis 14 tahun dan Musriadi 14 tahun penjara. Mereka semua tersangkut kasus narkotika. Sementara seorang napi lagi yaitu Heri Martalinus yang divonis 15 tahun karena tersangkut kasus pembunuhan.
Di lokasi, pihak LP menemukan kain sarung yang sudah sambung-sambung sepajang 10 meter yang masih tersangkut di tembok pagar. Di ujungnya diikat batu ukuran sebesar genggaman tangan orang dewasa. Sementara dinding kamar bobol dengan diamater 40 centimeter. Selain itu, telapak kaki para napi ini masih terlihat jelas di tembok tempat mereka memanjat untuk kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada retak maupun tanda-tanda bobol," kata Syamsul, saat ditemui wartawan, Kamis (5/2/2015).
Napi LP Banda Aceh dihuni oleh 15 tahanan dan 471 orang narapidana. Setiap malam, petugas yang mendapat giliran jaga hanya lima orang karena keterbatasan personel. Mereka mengontrol di dalam LP dan berjaga di pos.
"LP ini kurang personel makanya di menara tidak ada yang jaga. Untuk ukuran LP sebesar ini satu regu jaga efektifnya 10 orang," jelas Syamsul.
(try/try)