"Bila pimpinan KPK satu demi satu menjadi tersangka akan menjadi lumpuh. Apa yang terjadi bila KPK tak bisa melakukan fungsi dan tugasnya?" terang Johan di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Menurut dia, sesuai UU apabila pimpinan KPK menjadi tersangka tentu akan non aktif melalui Keppres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kewenangan Polri untuk menanggapi laporan masyarakat tentang siapapun, termasuk pimpinan KPK, itu kewenangan Polri," jelas Johan.
(fjp/ndr)











































