Polri: Akil Mochtar Sedang Diperiksa di Bareskrim

Polri: Akil Mochtar Sedang Diperiksa di Bareskrim

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 22:27 WIB
Polri: Akil Mochtar Sedang Diperiksa di Bareskrim
Akil Mochtar saat di Pengadilan Tipikor (Dok. Detikcom)
Jakarta - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Daniel Bolly Tifaona memastikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tengah diperiksa penyidik. Akil menjadi saksi untuk perkara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Sekarang BAP sedang berlangsung di Bareskrim," kata Daniel Bolly saat dikonfirmasi pukul 22.20 WIB, Rabu (4/2/2015).

Sebelumnya pihak KPK menyebut tim dari Bareskrim yang membawa Akil bertolak ke Mabes Polri pukul 20.00 WIB. Pemeriksaan harus dilakukan hari ini, lantaran surat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) hanya merujuk untuk pemeriksaan tanggal 4 Februari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang kedatangan Akil tidak diketahui pewarta yang menunggu di depan lobi Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Ronny F Sompie sebelumnya menyebut pemeriksaan ditunda besok hari.

Penyidik Bareskrim memeriksa Akil karena terdakwa kasus suap di MK itu menjadi hakim ketua panel sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng pada tahun 2010. Pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin, anggota hakim panel adalah Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Kabag Penum Polri, Kombes Rikwanto menampik 'dipilihnya' Akil sebagai saksi. ada kaitannya dengan urusan pribadi Akil yang memang kerap menyerang pimpinan KPK ketika perkaranya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"‎Nggak ada urusan dibenci atau disayang. Dalam pemeriksaan tersangka saja, dia (Bambang Widjojanto) boleh memilih saksi yang menguntungkannya. Itu nggak ada urusan, kalau dipanggil ya dipanggil saja," terang Rikwanto.

Kasus dugaan yang menjerat BW ini semula dilaporkan oleh politikus PDIP Sugianto Sabran atas tuduhan bahwa BW menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. BW sendiri kemarin telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim selama sekitar 10 jam.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar di MK. Dia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.


(fdn/fdn)


Berita Terkait