Tak Ada Alasan, Jaksa Harus Eksekusi Pengacara Komjen BG

Tak Ada Alasan, Jaksa Harus Eksekusi Pengacara Komjen BG

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 20:54 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1260 K/Pid/2009 ‎menolak kasasi Razman Arif Nasution yang juga merupakan salah satu pengacara Komjen Pol Budi Gunawan. Razman divonis oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan pidana penjara 3 bulan atas kasus penganiayaan.

Pihak kejaksaan telah menerima laporan tersebut dan segera melaksanakan putusan tersebut. Padahal putusan MA itu telah diketok ‎majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah pada 19 Januari 2010.

"Jaksa di Mandailing Natal tentu telah melakukan eksekusi namun saat disambangi di alamat tersebut yang bersangkutan tidak ada. Nah sekarang kan orangnya ada di sini. Tentu tidak ada alasan lain bahwa jaksa harus melaksanakan putusan MA tersebut," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana saat dihubungi, Rabu (4/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang saat putusan di pengadilan tingkat pertama, Razman tidak divonis pidana badan. Namun di Pengadilan Tinggi, Razman kemudian divonis pidana penjara 3 bulan yang kemudian diajukan kasasi ke MA.

Tapi MA menolak kasasi Razman yang artinya menguatkan putusan pengadilan tinggi. Tapi ternyata Razman belum menjalani pidana tersebut. "Saya sendiri belum pernah dipenjara," kata Razman saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).

Razman sendiri berkilah bahwa dalam amar putusan MA tidak tertulis perintah tentang pidana penjara 3 bulan. Selain itu, Razman juga mengaku telah berdamai dengan korban. Dia menyebut korban adalah keponakan dia sendiri.

"Kami sudah berdamai. Itu saya dengan keponakan saya, Nurkholis," ucapnya.‎

(dha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads