Pihak kejaksaan telah menerima laporan tersebut dan segera melaksanakan putusan tersebut. Padahal putusan MA itu telah diketok majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah pada 19 Januari 2010.
"Jaksa di Mandailing Natal tentu telah melakukan eksekusi namun saat disambangi di alamat tersebut yang bersangkutan tidak ada. Nah sekarang kan orangnya ada di sini. Tentu tidak ada alasan lain bahwa jaksa harus melaksanakan putusan MA tersebut," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana saat dihubungi, Rabu (4/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi MA menolak kasasi Razman yang artinya menguatkan putusan pengadilan tinggi. Tapi ternyata Razman belum menjalani pidana tersebut. "Saya sendiri belum pernah dipenjara," kata Razman saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).
Razman sendiri berkilah bahwa dalam amar putusan MA tidak tertulis perintah tentang pidana penjara 3 bulan. Selain itu, Razman juga mengaku telah berdamai dengan korban. Dia menyebut korban adalah keponakan dia sendiri.
"Kami sudah berdamai. Itu saya dengan keponakan saya, Nurkholis," ucapnya.
(dha/vid)