2 Dari 4 Orang Terkait Penembakan Aktivis Dilepas Polisi, tapi Wajib Lapor

2 Dari 4 Orang Terkait Penembakan Aktivis Dilepas Polisi, tapi Wajib Lapor

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 18:47 WIB
Surabaya - Tim gabungan Cobra Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres Bangkalan mengamankan 4 orang terkait kasus penembakan aktivis antikorupsi Mathur Husyairi. Dari keempatnya, 2 orang dilepaskan dan wajib lapor.

Kedua orang yang dilepas dan wajib lapor yakni insial R dan S. Sedangkan 2 orang yang ditahan adalah AA alias Kasmo Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan dan M, pemilik senjata api mirip revolver.

Kasmo ditahan karena diduga melakukan pencabulan terhadap LCD (16) anak di bawah umur. Sedangkan M ditahan karena memiliki senjata api mirip revolver dan 2 amunisi aktif kaliber 9 mm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"R dan S sebatas masih saksi dan hari ini kita lepas karena sudah habis batas waktunya jam 10 pagi tadi. Keduanya wajib lapor, karena masih dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (4/2/2015).

Awi menerangkan, tim Cobra membackup Polres Bangkalan untuk menyelidiki kasus penembakan aktivis antikorupsi Mathur Husyairi. Berdasarkan bukti permulaan, polisi menduga AA dan M terkait penembakan Mathur. Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan (AA, M, R dan S) sebagai tersangka.

"Tim sedang merekonstruksi hukum terhadap orang yang ditangkap. Tidak mudah untuk merekonstruksi hukum. Siapa berbuat apa, harus betul-betul biar tidak dianggap rekayasa kasus," jelasnya.

(roi/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads