Kedua orang yang dilepas dan wajib lapor yakni insial R dan S. Sedangkan 2 orang yang ditahan adalah AA alias Kasmo Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan dan M, pemilik senjata api mirip revolver.
Kasmo ditahan karena diduga melakukan pencabulan terhadap LCD (16) anak di bawah umur. Sedangkan M ditahan karena memiliki senjata api mirip revolver dan 2 amunisi aktif kaliber 9 mm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menerangkan, tim Cobra membackup Polres Bangkalan untuk menyelidiki kasus penembakan aktivis antikorupsi Mathur Husyairi. Berdasarkan bukti permulaan, polisi menduga AA dan M terkait penembakan Mathur. Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan (AA, M, R dan S) sebagai tersangka.
"Tim sedang merekonstruksi hukum terhadap orang yang ditangkap. Tidak mudah untuk merekonstruksi hukum. Siapa berbuat apa, harus betul-betul biar tidak dianggap rekayasa kasus," jelasnya.
(roi/try)











































