Sidang Antasari di PN Tangerang, RS Mayapada Tunda Beri Penjelasan

Sidang Antasari di PN Tangerang, RS Mayapada Tunda Beri Penjelasan

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 12:27 WIB
Tangerang - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, yaitu Rumah Sakit Mayapada.

Seharusnya dalam persidangan kali ini RS Mayapada menjelaskan tentang keberadaan baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen usai penembakan terjadi. Hanya saja, pihak RS Mayapada mengaku belum siap memberikan keterangannya hari ini.

"Mohon maaf yang mulia, kami belum bisa memberikan jawaban pada hari ini. Kamu masih harus bertanya kepada pihak-pihak," ujar salah seorang kuasa hukum RS Mayapada, dalam sidang di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten, Rabu (4/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena jawaban dari pihak RS Mayapada belum dapat diberikan, Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (9/2) mendatang. "Hari Senin ya. Agenda mendengarkan jawaban dari tergugat 2 (RS Mayapada)," ujar Thamrin.

Sementara itu tergugat 1 atas nama Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban secara tertulis. Hanya saja tidak dibacakan di persidangan.

Antasari dan keluarga korban sepakat untuk menggugat RS Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait keberadaan baju Nasrudin. Baju tersebut dianggap berperan penting untuk bisa membuat Antasari bebas dari tuduhan.

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, saat ini Antasari dianggap sebagai otak pembunuhan Nasrudin. Hanya saja Nasrudin dianggap meninggal dengan tembakan yang berasal dari samping kiri.

"Jadi kita lihat, kalau ada bajunya itu, darahnya mengalir dari bagian mana. Mengering lebih cepat di bagian mana," ujar Boyamin.

"Kita bisa tahu tembakan pertama di mana dan tembakan yang menyebabkan korban meninggal yang mana. Kalau misalnya ternyata tembakan dari depan, bisa saja yang menembak bukan pelaku. Dan Pak Antasari bisa bebas dari tuduhan menjadi otak penembakan," tutupnya.


(rna/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads