Bagaimana proses selanjutnya jika Presiden membatalkan pelantikan Komjen Budi?
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukriyanto mengatakan pembatalan calon yang sudah disetujui oleh parlemen sepenuhnya adalah hak Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks Presiden tak melantik, maka konsekuensinya adalah Presiden harus usulkan kembali kepada kita dan kita akan sikapi penolakan tidak dilantiknya calon kapolri yang sudah disetujui DPR itu," kata Didik Mukriyanto kepada detikcom di gedung DPR/MPR, Jakarta Rabu (3/2/2015).
Sementara anggota Komisi III lainnya Patrice Rio Capella, mengatakan meski tak ada mekanisme persetujuan oleh parlemen soal pembatalan calon kapolri, setidaknya ada pemberitahuan kepada DPR.
Menurut Patrice secara teknis, Presiden melayangkan surat kepada DPR soal tak dilantiknya Komjen BG sebagai Kapolri. Nantinya pimpinan DPR akan membacakan surat presiden itu dalam rapat paripurna dan akan disikapi oleh DPR secara lembaga.
โ
"Kalau tidak dilantik maka Presiden harus menjelaskan kepada DPR. Karena proses pemberhentian Sutarman sudah lewat, maka tidak ada lagi pemberhentian," kata politisi yang juga Sekjen Partai Nasional Demokrat itu.
(bal/erd)