"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Ketiga saksi yang berasal dari PDIP adalah B Kasiyono, Rudiana, dan Aminah. Sedangkan 2 saksi dari PKB yaitu Zaenal A Wa'ud dan Yuningsih. Mereka diperiksa mengenai tahu atau tidaknya atas dugaan terjadinya pemotongan dana atau kegiatan fiktif dari dana bansos maupun hibah yang dilakukan oleh para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka yaitu Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi, serta 2 nama selaku DPC Koordinator Penyerahan Bansos yaitu Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Modus yang digunakan yaitu dengan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp 1,8 miliar.
(dha/bpn)











































