"Secara yuridis tanggung jawab pihak yang menahan yaitu jaksa. Keluar masuknya tidak diketahui jaksa. Sedangkan tentu tahanan itu adalah tanggung jawab lapas," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Labora sebenarnya sudah ditahan di LP Sorong. Kemudian dia meminta izin ke rumah sakit dan tak pernah kembali. Tiba-tiba mantan petugas Polres Sorong ini memegang surat bebas. Baik polisi dan jaksa tak bisa melakukan upaya paksa pada Labora. Kasus Labora ini terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan Rp 1,5 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw menyebut Labora diketahui ada di rumahnya di Sorong, Papua Barat. Pihak kepolisian sudah menemui Labora dan melobi agar menyerahkan diri sesuai prosedur hukum tapi Labora menolak.
"Dia ada di rumahnya, di lahan tambak garam. Sudah ditemui oleh mantan Kapolres dan Kapolres Sorong agar menyerah, tapi dia menolak," jelas Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/2/2015).
Paulus beralasan, Labora mengantongi surat pembebasan dari LP Sorong. Hal itu yang membuat dia tak mau kembali ke Lapas. Labora sebenarnya sudah ditahan selama menjalani masa persidangan, tapi entah mengapa dia bisa diberikan surat bebas oleh LP Sorong.
(dha/ndr)











































