Waketum Golkar hasil Munas Jakarta Yorrys Raweyai menjelaskan cara mengartikan putusan itu ke Kubu Ical. Putusan tak menerima gugatan itu berarti PN Jakpus menilai pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa Golkar.
"Tidak ada yang menang tidak ada yang kalah. Jangan menimbulkan persepsi yang keliru. Kubu Ical jangan menyampaikan sesuatu yang menyesatkan. Ini menimbulkan keresahan di bawah," kata Yorrys saat berbincang, Selasa (3/2/2015).
Dengan tidak menerima gugatan kubu Agung, masih kata Yorrys, PN Jakpus mengembalikan penyelesaian sengketa Golkar ke mekanisme internal. Dia meminta kubu Ical berhenti menyebar pernyataan yang seolah-olah memenangkan persidangan di PN Jakpus.
Soal persidangan gugatan ini, Yorrys meyakini gugatan kubu Ical terhadap Agung Laksono cs di PN Jakarta Barat juga akan bernasib sama. Dia yakin PN Jakarta Barat juga akan mengembalikan penyelesaian sengketa ke mekanisme internal partai.
"Kan hari ini PN Jakbar sudah sidang juga. Putusan selanya disuruh mediasi lagi, sidang ditunda sampai tanggal 9 Februari. Ini kan sama seperti putusan sela PN Jakpus waktu itu. Jadi dari pihak sana jangan membuat pernyataan menyesatkan," ujar Yorrys lagi.
(trq/van)











































