"Dirjen PAS akan koordinasi dengan Kapolda agar Labora bisa kita kembalikan ke tempatnya di Lapas. Bila perlu kita bawa saja, dipindahkan tidak di lagi Papua Barat tapi di Jakarta," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Saat ini, Yasonna sudah menugaskan Dirjen PAS Handoyo untuk berkoordinasi di Papua Barat. Aiptu Labora harus dieksekusi meski mengaku mengantongi surat pembebasan dari Lapas Sorong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Labora menolak dieksekusi karena mengantongi surat pembebasan dari Lapas Sorong. Yasonna curiga ada aparatnya yang bermain. Ia pun memberikan ancaman.
"Kalau nanti ada aparat saya, lapas yang lewat, atau yang ada sekarang, pasti dapat hukuman. Sanksi berat. Enggak bisa begitu. Bahasa saya, itu tidak dapat ditolerir," tutur pria asal Nias itu.
Apakah sanksi akan berujung pada pemecatan?
"Kita lihat skalanya. Apakah dia sendiri atau bagaimana," jawab Yasonna.
Sesuai hasil putusan kasasi MA, Labora divonis 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kasus Labora ini muncul berdasarkan laporan PPATK yang mencium rekening gendut Labora. PPTAK menemukan transaksi mencurigakan Labora senilai Rp 1,2 triliun. Labora juga dijerat karena menimbun solar sejuta liter dan ribuan meter kubik kayu olahan lewat dua perusahaannya.
(ndr/mad)










































