"Sampai hari ini belum ada perubahan atau belum ada arahan dari Presiden," kata Seskab Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/2/2015).
Hingga saat ini Jokowi, lanjut Andi, masih akan menunggu keputusan dari PN Jakarta Selatan. Setelah praperadilan selesai, barulah Jokowi akan mengambil sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi juga tidak mau terseret soal status tersangka yang tidak bisa dibawa ke praperadilan. Menurutnya, hakim tunggal di PN Jaksel lah yang akan menentukan.
"Ya hakimnya yang harus putuskan soal itu," tandasnya.
Sidang sempat ngaret selama 3,5 jam. Tak ada perwakilan dari pihak KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Ada 7 pengacara yang mewakili mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut dalam sidang kali ini.
(mok/fjp)










































