"Di praperadilan kan penetapan tersangka itu bukan obyek, meskipun ada beberapa obyek lainnya yang diajukan. Semestinya ditolak," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, Senin (2/2/2015).
Pihak KPK melalui biro hukum sudah menyiapkan materi untuk mengcounter semua gugatan pihak Budi Gunawan. Dengan dasar hukum yang kuat, pihak KPK yakin materi yang disiapkan akan mengalahkan Budi Gunawan di proses praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Biro Hukum KPK, Catherine Mulyana, yang coba dikonfirmasi soal materi apa saja yang dipersiapkan untuk mengkandaskan gugatan Budi Gunawan belum bisa dimintai keterangan. Catherine yang memimpin langsung tim KPK menghadapi gugatan praperadilan Budi Gunawan itu belum memberikan jawaban saat dihubungi via telepon.
(kha/aan)











































