"Di Perppu ada satu syarat calon tidak boleh punya politik interest pada petahana. Ada dua, yaitu perkawinan dan keturunan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah dalam diskusi 'Dilema Pemilu Serentak 2015' di Black White Cafe, Jalan Bagusrangin, Bandung, Sabtu (31/1/2015).
Menurut dia istri atau suami petahana atau pun ayah, ibu, anak, kakak, adik petahana tidak boleh mencalonkan diri. "Nah bagaimana kalau menantu? Ponakan , paman? Nah ini tidak diatur," ujar Ferry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menilai ini bertentangan dengan hak asasi manusia. Ya kita lihat saja nanti (revisi Perppu oleh DPR)," tandasnya.
Seperti diketahui, di Jawa Barat dinasti politik terjadi di sejumlah kabupaten dan kota, seperti indramayu dan Cimahi. Istri dari petahana, kini menjabat sebagai kepala daerah.
(ern/bpn)











































