"Ya itulah proses. Sudah yang paling tepat (menunggu putusan praperadilan)," kata Jusuf Kalla di sela-sela kunjungan kerjanya di Surabaya, Sabtu (31/1/2015).
JK menolak berkomentar lebih lanjut tentang sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan tersebut. Namun, seperti yang sudah diumumkan Presiden Jokowi, ia akan mengambil keputusan terkait kasus Budi usai ada putusan praperadilan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Sidang akan dimulai pada 2 Februari mendatang dan akan diputus paling lambat 7 hari. Persidangan akan dilakukan secara maraton hingga putusan diambil hakim.
Sidang ini memiliki 3 wewenang yakni memeriksa dan memutuskan 3 hal yaitu sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
(bil/aan)