Belajar dari Kasus Dipenjarakannya 3 Nelayan Miskin Penangkap 4 Udang

Belajar dari Kasus Dipenjarakannya 3 Nelayan Miskin Penangkap 4 Udang

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 12:53 WIB
Belajar dari Kasus Dipenjarakannya 3 Nelayan Miskin Penangkap 4 Udang
Jakarta - Tiga nelayan miskin dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang karena menangkap 4 ekor udang di daerah konservasi Taman Nasional Ujung Kulon. Ketiganya mendekam di penjara hingga dibebaskan hakim.

Kasus ini menjadi acuan dasar untuk menyelesaikan sengketa antara warga yang tinggal di dekat kawasan konservasi dengan negara.

"Putusan ini bisa menjadi solusi konflik antara warga dengan negara di kawasan konservasi. Di mana warga sekitar banyak yang buta hukum dan tidak adanya sosialisasi dari pemerintah mengenai peraturan di zona konservasi," ujar kuasa hukum nelayan Hendra saat dihubungi, Kamis (29/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra dari LBH Jakarta ini mengatakan, pihaknya seringkali menemui kasus serupa di zona konservasi. Hal ini diakibatkan karena buta hukumnya masyarakat dan tidak ada inisiatif masyarakat untuk sosialisasikan apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan di zona konservasi.

Dalam kasus ini, 3 nelayan yaitu Damo, Rahmat, Misdan ditangkap polisi hutan karena dirinya menangkap 4 ekor udang di Taman Nasional Ujung Kulon. Tanpa ada rambu yang jelas, ke 3 nelayan itu langsung dijebloskan ke dalam penjara oleh polisi kehutanan setempat.

"Warga tidak tahu apa saja yang tidak boleh dilakukan di wilayah tersebut. Terlebih, menurut UU kawasan konservasi seperti ini bukan untuk menyusahkan warga melainkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Putusan tersebut, lanjut Hendra, juga harus mengubah paradigma dalam membuat peraturan dan zonasi di wilayah konservasi alam. Dalam hal ini, Hendra meminta pemerintah agar mengajak masyarakat dalam penerapan zonasi dan peraturan yang ada di lokasi konservasi.

"Jadi jangan bikin peraturan tapi warga sekitar tidak diberitahu, mereka ini kan minim akses informasi," ucapnya.

Alasan seperti ini dikatakan Hendra sebagai bahan pembelaan ketiga nelayan itu dalam persidangan. Alasan ini akhirnya dikabulkan hakim dan menyatakan ketiga nelayan itu bebas.

(rvk/asp)


Berita Terkait