"Permasalahan yang kita hadapi ini sebenarnya tidak terpikirkan oleh para pembentuk UU ketika UU Polri ini dibuat. Apa yang terjadi sekarang ini harus dipahami sebagai suatu yang anomali," kata Hikmahanto saat menggelar konferensi pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).
Namun semestinya menurut Hikmahanto, semua orang yang menduduki jabatan di institusi penegak hukum harus bersih dari kasus korupsi. Pasalnya jika seorang pimpinan penegak hukum, Kepolisian maupun KPK tak boleh menyandang status tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait proses pemberhentian sementara terhadap Bambang Widjojanto, menurut Hikmahanto harus dilakukan sesuai dengan ketentuan. Ketentuan yang sama harus ditetapkan pada kasus Komjen Budi Gunawan ketika akan diberhentikan untuk sementara dari Kepolisian RI.
"Dengan catatan tadi, kita harus menjaga marwah. Demikian juga di Polri tentunya. Itu yang harus sama," kata Hikmahanto yang pernah ditunjuk Presiden SBY memverifikasi kasus Cicak vs Buaya I ini.
(erd/nrl)











































