Pengacara Komjen Budi Gunawan Tuding Tim 9 Bentukan Jokowi Anti Polri

Pengacara Komjen Budi Gunawan Tuding Tim 9 Bentukan Jokowi Anti Polri

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 16:47 WIB
Pengacara Komjen Budi Gunawan Tuding Tim 9 Bentukan Jokowi Anti Polri
Presiden Jokowi bersama Tim Independen
Jakarta - Presiden Jokowi membentuk Tim Independen yang berisi 9 tokoh untuk membantu menyelesaikan konflik KPK dan Polri. Tim tersebut mengusulkan agar Jokowi tak melantik Budi Gunawan jadi Kapolri karena status Budi sebagai tersangka rekening gendut.

Pengacara Budi Gunawan, Eggi Sudjana, berpendapat Presiden tak perlu repot membentuk Tim 9. Eggi menilai mereka yang tergabung dalam Tim 9 adalah orang-orang yang anti Polri. (Baca: Anggota Tim Independen Kini Jadi 9, Ditambah Imam Prasodjo dan Sutanto).

"Mereka (Tim 9) tuh anti Polri. Walaupun ada jenderal-jenderal polisi di sana tapi mereka anti Polri," ucap Eggi merujuk matan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno dan mantan Kapolri Jenderal Purn Sutanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan Eggi usai diskusi publik "Polemik KPK dan Polri: Memahami Harapan Rakyat, Save NKRI' di Cafe Yongki Apartemen Menteng Square, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).

Menurutnya Presiden tak usah mempertimbangkan usulan Tim 9. Presiden cukup meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang sudah ada.

"Harusnya Presiden meminta saja Wantimpres. Untuk apa ada Wantimpres?" katanya.

Dia berharap kliennya segera dilantik menjadi Kapolri. Meskipun BG sudah menjadi tersangka, namun Eggi berpendapat BG masih memiliki hak hukum yakni sesuai dengan aturan BG sudah melalui fit and proper test dan sudah disetujui oleh DPR, tinggal menunggu pelantikan presiden.

"Saya tekankan di sini, Presiden segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ini bukan konteks peristiwa politik namun hukum. Oleh karena itu Presiden harus segera melantik BG sebagai Kapolri. Sekarang BG tuh Kapolri cuma belum dilantik," ucapnya.

Soal adanya usulan agar BG mengikuti jejak Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang mengajukan surat berhenti sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, Eggi mengelak dan beralasan kliennya tak punya kewajiban untuk mundur.

"Mundurnya BW bukan karena dia hebat, karena memang Undang-Undangnya begitu. Kalau BG nggak mundur itu tak ada di UU. Tak ada aturan yang mengatur itu," jelasnya.

Padahal diketahui alasan mundur BW bukanlah karena aturan undang-undang, BG mengajukan surat berhenti sementara atas keinginannya sendiri. Dia ingin mencontohkan bahwa seorang pemimpin harus bisa mengambil sikap tegas. Pemimpin harus berani mengambil tanggung jawab atas semua risiko pekerjaan.

β€œSaya ambil contoh kepemimpinan kuat dan ambil risiko atas tanggung jawab itu. Saya sekarang mencoba belajar menjadi pemimpin yang baik, tunjukkan kemampuan memimpin dan berani bertanggung jawab mengambil risiko atas keputusan yang diambil,” ujar BW, Senin (26/1/2015).




(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads