"Ada 5 saksi yang kita hadirkan dari pihak kepolisian," ujar JPU Sugi Carvalo, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (28/1/2015).
Menurutnya, saksi yang dihadirkan ialah polisi yang bertugas dan turut menjadi korban kekerasan FPI saat melakukan demo anarkis Oktober 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaanya, jaksa menerapkan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan pihak FPI tidak mengajukan pembelaan terhadap dakwaan jaksa.
Ada 18 tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Dari 18, 2 orang didakwa sebagai otak kerusuhan yaitu Habib Novel Bamukmin dan Shabbudin.
(rvk/asp)










































