Sidang Demo Anarki FPI Tolak Ahok, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Sidang Demo Anarki FPI Tolak Ahok, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 12:06 WIB
Sidang Demo Anarki FPI Tolak Ahok, Jaksa Hadirkan 5 Saksi
Jakarta - Sidang kasus demo anarki FPI menolak Ahok di Kebon Sirih, Jakarta pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 saksi dalam sidang hari ini.

"Ada 5 saksi yang kita hadirkan dari pihak kepolisian," ujar JPU Sugi Carvalo, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (28/1/2015).

Menurutnya, saksi yang dihadirkan ialah polisi yang bertugas dan turut menjadi korban kekerasan FPI saat melakukan demo anarkis Oktober 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka juga turut menjadi korban luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh FPI," ucapnya.

Dalam dakwaanya, jaksa menerapkan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan pihak FPI tidak mengajukan pembelaan terhadap dakwaan jaksa.

Ada 18 tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Dari ‎18, 2 orang didakwa sebagai otak kerusuhan yaitu Habib Novel Bamukmin dan Shabbudin.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini