"Kami masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi. Apakah bapak Presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara untuk Pak BW sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002, pasal 32," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi saat berbincang, Selasa (27/1/2015).
Sesuai dengan undang-undang, keputusan pemberhentian pimpinan KPK berada di tangan Presiden. KPK tidak perlu mengirimkan surat pemberitahuan soal penolakan pimpinan terkait permohonan berhenti sementara yang diajukan BW. Namun, sampai hari ini, KPK belum mendapat kabar, apa yang akan diputuskan Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ada di tangan Presiden Jokowi apakah akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara atau tidak," tegasnya.
BW sebenarnya sudah mengajukan permohonan berhenti sementara sebagai pimpinan KPK. Sebagai penegak hukum, BW mengaku mempunyai tanggung jawab moral untuk mundur saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, meskipun hingga saat ini kasusnya masih penuh kejanggalan.
(kha/aan)