Dalam catatan detikcom, Selasa (27/1/2015), hakim agung yang memalsu itu adalah Ahmad Yamani. Ia memalsukan putusan gembong narkotika Hengky Gunawan. Sedianya, majelis hakim yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Hakim Nyak Pha dan Yamani itu akan mengubah hukuman Hengky dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.
Namun saat salinan putusan dikirim ke Surabaya, Yamani 'membegal' putusan itu dan mencoret amar serta menggantinya menjadi 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, berbekal keputusan MKH ini lalu pimpinan KY melaporkan ke Mabes Polri pada penghujung 2012. Bukti lain yaitu putusan Hengky Gunawan yang dipalsu itu. Anehnya, meski yang melaporkan adalah orang yang jelas yaitu pimpinan lembaga tinggi negara bentukan UUD 1945, Mabes Polri belum juga menindaklanjuti hingga saat ini setelah 3 tahun berlalu.
Di sisi lain, Imron telah pensiun pada akhir Desember 2014 lalu dan Hakim Nyak Pha pensiun pada Mei 2013.
Jika Mabes Polri bisa menangkap dengan cepat BW dan menetapkannya tersangka, mengapa Mabes Polri lamban mengusut kasus pemalsuan gembong narkoba yang bukti-bukti dan pelakunya sudah ada dan buktinya terang benderang?
(asp/rvk)