Berdasarkan informasi perkara yang didapat dari website Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, Senin (26/1/2015), Kompol Sardan menggugat Hasanudin dkk. Dalam gugatannya, Kompol Sardan meminta PN Kalianda mengabulkan permohonannya.
"Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sangketa berupa gugusan Pulau Krakatau (yaitu) Pulau Sebuku dan Pulau Sebesi yang didapat dari warisan turun temurun Pangeran Singa Berata, Kepala Marga Raja Basa tahun 1864," demikian gugat Kompol Sardan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan putusan Mahkamah Agung nomor 3013/K/Pdt/2009 tanggal 28 April 2010 diperbaiki dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tuntut Kompol Sardan.
Pulau Sebesi adalah sebuah pulau yang secara administratif berada di wilayah Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung. Pulau Sebesi berada di sebelah selatan Pulau Sebuku. Pulau ini merupakan daratan yang paling dekat dengan gugusan Krakatau. Kini, selain memiliki keunggulan di sektor perkebunan, pulau ini juga sedang dikembangkan sebagai daerah tujuan wisata andalan Lampung Selatan.
(asp/nrl)