Bagaimana reaksi KPK?
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto membantah keras tuduhan tersebut. Menurut dia pimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial, sehingga sebuah keputusan tak bisa ditentukan hanya oleh satu orang pimpinan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuduhan Hasto tersebut menurut Johan seolah-olah menganggap bahwa KPK bisa serampangan dalam menentukan seseorang menjadi tersangka. Padahal dalam nenetapkan seseorang menjadi tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti dan disepakati semua pimpinan KPK.
"Penanganan kasus di KPK tidak ditentukan oleh Pak AS (Abraham Samad) sendiri," papar Johan.
KPK menurut Johan tidak akan membentuk Komite Etik untuk meminta keterangan Abraham Samad jika Hasto tidak menyebut bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Apabila tuduhan itu disertai dengan bukti-bukti, maka tuduhan itu disampaikan kepada kami sehingga kami bisa memverifikasi tuduhan tersebut," kata Johan.
(erd/try)