Menkum HAM: Hak Polri Gugat KPK Terkait Penetapan Tersangka Komjen Budi

Menkum HAM: Hak Polri Gugat KPK Terkait Penetapan Tersangka Komjen Budi

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 13:48 WIB
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menghormati hak Polri untuk menggugat KPK ke pengadilan terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan. Bila merasa terzalimi, Polri berhak melakukan gugatan pra peradilan KPK.

"Kalau mengajukan praperadilan kan hak setiap orang. Kalau Pak BG merasa ada hak yang terzalimi, ada haknya dan celah hukum untuk mengajukan pengadilan itu haknyalah. Misalnya hak didampingi pengacara itu hak," jelas Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut Yasonna, dalam negara hukum, ada tiga prinsip dasar yang dilaksanakan dan dipatuhi, yakni supremasi hukum yaitu hukum yang harus berdaulat, bukan kekuasaan. Equality before the law yakni semua sama di mata hukum, jenderal, pemulung semua sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam menegakkan hukum harus sesuai hukum, nggak boleh menegakkan hukum melanggar, itu prinsip negara hukum," tambah dia.

"Kalau misal ditengarai seorang tersangka penetapannya tidak sesuai hukum dia bisa mengajukan hak untuk protes. Jadi harus sesuai dengan hukum," tambahnya.

(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads