Hal itu disampaikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur Utama PT DCL Machfud Suroso dalam proyek pelaksanaan mekanikal elektrik dalam proyek lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Jaksa mencecar Budi terkait uang senilai Rp 21 miliar tersebut.
"Kalau Rp 21 miliar tahu pak. Waktu itu saya yang buat ceknya. Ada dua cek Rp 10 miliar dan Rp 11 miliar. Yang nyuruh Pak Roni," ucap Budi di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cek yang Rp 21 miliar itu otoritas bukan saya. Otoritas itu Pak Machfud, itu bukan perintah dari saya," ucap Roni.
Namun jaksa tak berhenti sampai di situ. Jaksa lalu menyebut nama Heribertus Eddy Susanto, Roni pun menyebut adanya rekayasa uang Rp 21 miliar itu tentang usaha batubara.
"Nilai Rp 21 miliar itu seolah-olah usaha batubara antara Pak Machfud dengan Pak Heribertus. Tidak ada (fakta usaha batubara-red)," ucap Roni.
Kemudian jaksa berbalik bertanya kepada Heny Kristinawati selaku mantan pegawai keuangan PT DCL. Heny menyebut dia diminta untuk mengubah nilai voucher. Heny mengungkapkan perubahan nilai voucher tersebut yang terdapat kaitannya dengan PT Adhi Karya.
"Mungkin yang berbau Adhi Karya. Jadi yang ada keterangan Adhi Karya sekian jadi sekian. Pengeluaran untuk Pak Tengku Bagus," ucap Heny.
Jaksa kembali bertanya apakah ada pengeluaran tersebut untuk Anas Urbaningrum, M Arifin dan kepada anggota DPR. Heny pun mengiyakan hal tersebut namun tidak menyebut secara rinci berapa nilai pengeluaran tersebut. Heny juga membenarkan bahwa pengeluaran itu diubah seolah-olah sebagai pinjaman ke Machfud Suroso setelah Nazaruddin tertangkap KPK.
"Ada pak (untuk Anas). Ada mungkin pak (untuk M Arifin). Pernah lihat (nota untuk anggota DPR)," ucapnya.
(dha/fdn)











































