UU BPJS Digugat Perusahaan Asuransi ke MK

UU BPJS Digugat Perusahaan Asuransi ke MK

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 18:10 WIB
UU BPJS Digugat Perusahaan Asuransi ke MK
Jakarta - Merasa dimonopoli, perusahaan penyedia layanan kesehatan menggugat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka menganggap BPJS memonopoli jasa pelayanan kesehatan karena tiap pekerja hanya diperbolehkan untuk mendaftar di BPJS.

UU BPJS Nomor 24 Tahun 2014 ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh empat perusahaan yakni PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera. Mereka mengaku dengan adanya BPJS tidak bisa berpartisipasi melayani masyarakat dalam bidang jasa pelayanan kesehatan.

"Ketika masyarakat dan pemberi kerja wajib mendaftarkan pada BPJS maka peserta JPKM tidak ada, maka Jaminan Pemelihara Kesehatan Masyarakat (JPKM) tidak bisa ikut berpartisipasi lagi. Jadi menyebabkan struktur pasar monopoli. Alasan penyelenggara sosial lainnya dirugikan sudah kami perbaiki dan akan kami perkuat dengan keterangan ahli," ungkap kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto dalam sidang perbaikan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menggugat pasal 15 ayat 1; Pasal 16 ayat 1 dan 2; Pasal 17 ayat 1, 2 huruf c, dan 4; Pasal 19 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal itu dinilai bertentangan pasal 28 huruf H UUD 1945 tentang yang intinya tentang jaminan sosial. Menurut mereka, dengan hanya berlakunya BPJS sebagai penyedia layanan maka itu merupakan suatu monopoli.

Ketua majelis sidang, Muhammad Alim mengatakan akan memeriksa perkara ini. Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal majelis hakim untuk agenda mendengar keterangan para ahli.

"Kami akan lakukan pleno hakim terlebih dahuli," ujar Alim.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads