UU BPJS Nomor 24 Tahun 2014 ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh empat perusahaan yakni PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera. Mereka mengaku dengan adanya BPJS tidak bisa berpartisipasi melayani masyarakat dalam bidang jasa pelayanan kesehatan.
"Ketika masyarakat dan pemberi kerja wajib mendaftarkan pada BPJS maka peserta JPKM tidak ada, maka Jaminan Pemelihara Kesehatan Masyarakat (JPKM) tidak bisa ikut berpartisipasi lagi. Jadi menyebabkan struktur pasar monopoli. Alasan penyelenggara sosial lainnya dirugikan sudah kami perbaiki dan akan kami perkuat dengan keterangan ahli," ungkap kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto dalam sidang perbaikan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis sidang, Muhammad Alim mengatakan akan memeriksa perkara ini. Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal majelis hakim untuk agenda mendengar keterangan para ahli.
"Kami akan lakukan pleno hakim terlebih dahuli," ujar Alim.
(rvk/asp)











































