Presiden kemudian mengeluarkan keputusan bahwa Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti ditunjuk untuk melaksanakan tugas Kapolri. Pihak Istana menegaskan bahwa Badrodin bukanlah pelaksana tugas (Plt) Kapolri, melainkan Wakapolri yang melaksanakan tugas Kapolri.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno justu menyebut dengan posisi saat ini, organisasi Polri dalam keadaan vakum. "Justru sekarang ini (Polri) vakum, Pak Badrodin itu sebagai apa? Kalau mengeluarkan keputusan itu kan Wakapolri, kalau pakai atas nama Kapolri, Kapolrinya siapa?" kata Oegroseno saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Kapolda sakit atau meninggal, pensiun termasuk serah terima, siapa yang tanda tangan? Misalnya dalam serah terima Kabareskrim Pak Suhardi Alius kalau yang tanda tangan Pak Badrodin sebagai Wakapolri itu bisa di PTUN-kan," papar Oegro.
Hal ini menurut Oegro tak bisa dianggap sepele. Dia pun mengusulkan agar Presiden Joko Widodo segera mengangkat pelaksana tugas Kapolri.
Meski kewenangan seorang pelaksana tugas terbatas, namun dia bisa menandatangani sejumlah surat-surat resmi Kepolisian RI.
(erd/nrl)