Dikutip dari situs Setkab, Selasa (20/1/2015), Jokowi meneken Perpres ini pada 23 Desember 2014 lalu.
"Pemberdayaan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya," bunyi pasal 1 ayat 1 perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut perpres ini, pemberdayaan KAT bertujuan untuk mewujudkan: a. perlindungan hak sebagai warga negara; b. pemenuhan kebutuhan dasar; c. integritas KAT dengan sistem sosial yang lebih luas; dan d. kemandirian sebagai warga negara.
Adapun kriteria KAT meliputi: a. keterbatasan akses pelayanan sosial dasar; b. tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam; c. marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan atau d. tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.
Pelaksanaan
Perpres ini menegaskan, pemberdayaan sosial terhadap KAT dilaksanakan dalam bidang: a. pemukiman; b. administrasi kependudukan; c. kehidupan beragama; d. kesehatan; e. pendidikan; f. ketahanan pangan; g. penyediaan akses kesempatan kerja; h. penyediaan akses lahan; i. advokasi sosial; j. pelayanan sosial; dan atau k. lingkungan hidup.
"Pelaksanaan pemberdayaan sosial terhadap KAT dilaksanakan berdasarkan kategori dengan jangka waktu pemberdayaan, yang diatur dengan Peraturan Menteri Sosial," bunyi pasal 10 ayat 1,2 perpres tersebut.
Adapan tahapan yang dilakukan dalam pemberdayaan sosial itu meliputi: a. persiapan pemberdayaan; b. pelaksanaan pemberdayaan; c. rujukan; dan d. terminasi.
Sementara bentuk kegiatan pemberdayaan sosial terhadap KAT dilaksanakan dalam bentuk: a. diagnosis dan pemberian motivasi; b. pelatihan keterampilan; c. pendampingan; d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha; e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; f. supervisi, dan advokasi sosial; g. penguatan keserasian sosial; h. penataan lingkungan sosial; dan/atau i. bimbingan lanjut.
"Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pemberdayaan sosial terhadap KAT," bunyi pasal 17 ayat (1) perpres itu.
Ditegaskan dalam perpres ini, gubernur mengkoordinasikan pemberdayaan sosial terhadap KAT pada tingkat provinsi. Sementara pemberdayaan sosial terhadap KAT pada tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh bupati/walikota.
Perpres ini juga memerintahkan menteri sosial, gubernur, atau bupati/walikota untuk membentuk forum koordinasi pemberdayaan sosial terhadap KAT, yang merupakan lembaga bersifat non-struktural dan tidak hierarkis.
Forum koordinasi pemberdayaan sosial terhadap KAT itu bertugas memberikan saran, masukan, dan gagasan dalam menggalang sinergi dan kemitraan berbagai pihak dalam pemberdayaan sosial terhadap KAT.
"Forum koordinasi dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit 3 bulan sekali," bunyi pasal 19 ayat 4 perpres tersebut.
Sumber pendanaan dalam pemberdayaan sosial terhadap KAT, menurut perpres ini, meliputi: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah: dan c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 28 perpres yang diundangkan pada 24 Desember 2014 itu.
(nik/nrl)