Pemprov DKI: Ngubur Retribusi Rp 100 Ribu, Lebih dari itu Laporkan!

Pemprov DKI: Ngubur Retribusi Rp 100 Ribu, Lebih dari itu Laporkan!

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 14:57 WIB
Jakarta - Terbatasnya lahan pemakaman di Jakarta memunculkan mafia kuburan yang mengambil kesempatan. Mereka mematok retribusi tinggi bagi warga yang ingin menguburkan kerabatnya di lahan ukuran 2x1 meter. Harga yang dibayar bisa sampai berjuta-juta. Apa kata Pemprov DKI?

"Ngubur itu retribusinya Rp 100 ribu per tiga tahun. Sudah selesai, itu termasuk biaya menggali. Kalau ada lebih dari itu, protes dong, laporkan!" kata Kepala Bidang Taman Pemakaman Umum (TPU) Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI, Muhammad Yuswardi saat berbincang dengan detikcom, di kantornya, Jalan Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2015).

Yuswardi menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum PNS yang diketahui ikut membekingi mafia kuburan. Bahkan, jika mafia yang meminta retribusi di atas semestinya adalah non PNS, dia juga meminta agar dilaporkan ke dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru masyarakat harusnya paham, kalau ada oknum minta Rp 1,5 juta jangan dilayani, lapor ke sini, kita akan bantu. Kepala Dinas (Nandar Sunandar) sudah kasih komentar, jika ada oknum yang melakukan seperti itu, lapor ke Kadis, akan ditindak," kata mantan Kasudin Pertamanan dan Pemakanan Jakarta Barat itu.

Lebih lanjut, pejabat eselon III yang baru dilantik Ahok pada 2 Januari lalu ini menyatakan, jika PNS ikut bermain, maka sanksinya adalah pemecatan. Apalagi selama ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menyatakan siap berperang melawan PNS-PNS yang masih berbuat korup.

"Ini harus diungkap, siapa bekingnya. Kita lapor polisi saja. Karena tuntutannya sekarang nggak ada lagi makam yang mahal, kita ini memberikan pelayanan kepada masyarakat, ke depan enggak ada lagi pungli-pungli," tegasnya.

Mafia kuburan bukanlah fenomena yang baru di DKI. Mereka mencari proyek di tengah keluarga yang sedang berdukacita. Untuk mendapatkan lahan kuburan seluas 2x1 meter, para ahli waris harus membayar Rp 1,5 juta agar kerabatnya bisa dimakamkan. Pengalaman ini pernah dialami Hasbi, warga Ciracas.

"Sudah rahasia umum kalau memang mau memakamkan di TPU kita harus keluarkan uang Rp 1,5 juta kalau nggak bayar ya nggak dapat lahan," ungkapnya saat berbincang dengan detikcom, Senin (19/1).

"Petugas bilang kalau kawasannya sudah tidak ada tempat, tetapi mereka bilang bisa menyiapkan lahan kalau keluarga bayar Rp 1,5 juta. Kalau kemarin sih kami mikirnya ya bayar saja dari pada jenazahnya nggak dikubur malah jadi repot," kata dia. Tak hanya harus membayar uang sebesar Rp 1,5 juta. Pengelola TPU juga membebankan bermacam persyaratan di mana per tahunnya harus membayar Rp 150 ribu. Jika tidak diberikan, diancam makam tersebut akan ditimpa.

(ros/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads