Hal ini disampaikan Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Johor Bahru, Dewi Lestari dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (20/1/2015). Ratusan buruh itu dipulangkan pada 14 Januari lalu.
Mereka yang dipulangkan terdiri dari 209 laki-laki, 70 perempuan, 6 anak laki-laki dan 8 anak perempuan. Pelanggaran yang dilakukan pada umumnya berupa pelanggaran keimigrasian/overstayer, pendatang illegal murni serta tidak memiliki permit kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KJRI Johor Bahru telah melakukan proses identifikasi, pengecekan kewarganegaraan dan mempersiapkan kelengkapan dokumen SPRI/SPLP kepada mereka yang dideportasi. Mereka dipulangkan ke Indonesia menggunakan kapal ferry dari Johor ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Deportasi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan dalam bulan Januari 2015 dengan jumlah total 844 WNI.
(mok/try)