"Saya kira dari pandangan mini fraksi kemarin tidak ada masalah. Hari ini kita sahkan," ujar Rambe kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Setelah RUU disahkan menjadi UU, Rambe mengatakan akan segera ada revisi. Komisi II sudah sepakat segera merevisi UU Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik parpol KMP maupun KIH sepakat untuk merevisi UU ini. Sejumlah hal yang akan direvisi di antaranya adalah soal paket kepala daerah-wakil kepala daerah, waktu pelaksanaan pilkada, soal uji publik, dan sejumlah poin lain.
(trq/trq)