Komisi II Targetkan Revisi UU Pilkada Selesai Februari, Ini yang Diperbaiki

Komisi II Targetkan Revisi UU Pilkada Selesai Februari, Ini yang Diperbaiki

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 19:32 WIB
Jakarta - Komisi II DPR sepakat mengesahkan Perpu Pilkada menjadi RUU dan akan disahkan lagi menjadi Undang-undang dalam paripurna besok. Namun mereka juga sudah sepakat nantinya UU Pilkada itu akan direvisi lagi karena banyak masalah di dalamnya.

Ketua komisi II Rambe Kamaruzzaman optimis revisi UU Pilkada yang mengatur 204 Pilkada secara serentak di tahun 2015 itu akan selesai direvisi dalam waktu satu bulan, tepatnya 17 Februari.

"Masalah (revisi) itu akan dibatasi, yang penting dari pandangan fraksi inginkan bulan Februari ini masa sidang paling lambat sudah ada payung hukum dalam pilkada di daerah khususnya 2015," kata Rambe di Ruang Komisi II Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"17 Februari harus selesai," tegasnya.

Rambe menuturkan, banyak masalah yang muncul dalam Perpu karya Presiden SBY itu. Tak hanya persoalan substansi, tapi secara redaksional saja banyak kesalahan dalam penulisan.

"Kita temui ketidakkonsistenan. Misalnya, hal-hal yang langsung saja terlihat. Di (pasal) atas menyatakan KPU nasional, di bawah KPU daerah atau provinsi. Ini harus kita sesuaikan," ujarnya.

Masalah redaksional berikutnya yaitu pada pasal awal dinyatakan pasangan calon gubernur/bupati/walikota, tapi di pasal berikutnya tidak menyebut pasangan melainkan hanya gubernur/bupati/walikota saja.

"Jadi (redaksi) mana yang mau dipakai, ini tertulis. Jadi ada 5 hal yang harus disinkronkan," ujar politisi Golkar itu.

โ€ŽMasalah penting lain adalah soal penjadwalan Pilkada. Perpu Pilkada dinilai mengatur rigid jadwal Pilkada yang terlalu panjang, padahal bisa diperingkas waktunya. Misal penyusunan dan penetapan daftar pemilih, pencalonan, uji publik dan lainnya.

โ€Ž"Uji publik 3 bulan lama juga. Kita buat saja misal dua bulan," kata Rambe. Belum lagi soal uji publik ternyata hanya syarat untuk dapat sertifikat, bukan proses 'seleksi calon'.

"Februari ini sudah mulai pendaftaran calon, maka kita persingkat saja kenapa nggak April atau Maret pendaftarannya. Sebab di Perpu diatur rigid," tuturnya.

Belum lagi soal penyelesaian sengketa pemilu oleh MA dan soal jika Pilkada berlangsung dua putaran. Padahal ada 204 daerah yang serentak menggelar Pilkada. Maka hal ini perlu diantisipasi.

"Jadi itu perlu disesuaikan. Bagaimana pilkada yang terbaik tidak dipusingkan masyarakat dan KPU punya posisi melaksanakan secara tepat," ucapnya.


(bal/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads