"Setelah dicek datanya terkandung kebenaran akan posisi hukumnya, Rabu besok yang bersangkutan diklarifikasi oleh tim sekjen dan irjen Kemendagri. Kalau betul bisa dibatalkan Keppres (pengangkatan) tersebut karena ketidakjujuran menyampaikan nama yang diajukan sebagai Sekda provinsi," tutur Tjahjo saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2015).
Tjahjo menjelaskan Kemendagri sebelumnya tidak diberikan informasi mengenai catatan hukum yang dimiliki Hasan. Nama Hasban diusulkan oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Tim Penilai Akhir (TPA) memutuskan salah satu dari 2 nama, yaitu Hasban Ritonga yang saat pembahasan tidak ada catatan hukum apa pun. Setelah Keppres turun dan dikirim ke Propinsi Sumut, baru masuk data bahwa yang bersangkutan terdapat masalah yang sedang diproses pengadilan.
"Seharusnya Propinsi Sumut menyerahkan nama-nama yang clean and clear terhadap semua masalah kan tidak memugkinkan Kemendagri menelusuri kasus demi kasus di berbagai aparat penegak hukum," tutur Tjahjo.
Ada pun data yang baru diterima dengan No Register Perkara 2983/B/2014/PN Medan yang menerangkan bahwa atas nama Hasban Ritonga dan Khairul Anwar (mantan Kadispora) dalam kasus pidana terkait sengketa lahan sirkuit IMI, Jl Pancing Medan, Sumatera Utara. Data tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga, SH, MH kepada Kemendagri.
(bpn/aan)